Tak Bayar Pajak, DD Tak Cair

Tak Bayar Pajak, DD Tak Cair

\"Badan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara (BU) melayangkan surat kepada seluruh instansi terkait penertiban pembayaran pajak dalam kegiatan Dana Desa (DD). Sehingga, jika tidak dibayarkan pajaknya, maka DD tak usah dicairkan.

‘’Suratnya sudah kita sebarkan ke instansi terkait untuk diteruskan kepada seluruh desa. Jadi kita minta kegiatan DD yang dilakukan sebelumnya tidak membayar pajak, maka DD tidak usah dicairkan,’’ ujar Kepala Bapenda BU Sugeng SE MM kepada BE ditemui di ruang kerjanya, kemarin (18/7).

Ia menambahkan penertiban ini dilakukan, lantaran selama ini kesadaran pihak desa sangat minim dalam membayarkan pajak kegiatan yang dilaksanakan bersumber dari DD. Padahal setiap pembelanjaan menggunakan uang negara ada kewajiban pajak sebesar 10 persen yang harus dibayarkan.

‘’Sangat minim sekali. Bahkan bisa dikatakan kesadaran pihak desa bayar pajak dalam kegiatan yang dilakukan melalui DD tidak ada sama sekali,’’ ungkapnya. Disamping itu, ia mengingatkan pembelian bahan material berupa galian C dan lainnya, harus menggunakan quarry yang legal. Artinya dapat menunjukkan izin secara resmi yang dikeluarkan pemerintah. Tujuannya untuk kelancaran proses pembayaran pajaknya.

‘’Untuk penggunaan quarry galian C, kita ingatkan yang benar-benar resmi. Ini untuk kelancaran pembayaran pajaknya. Jangan sampai kegiatan melalui DD ini bermasalah,’’ terangnya.Untuk itu, ia berharap melalui penetiban pembayaran pajaknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat lebih meningkat. Karena peningkatan PAD juga akan digunakan kembali untuk pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

‘’Inilah yang baru kita mulai. Kita sangat berharap kesadaran akan pentingnya membayar pajak melalui kegiatan DD ini dapat ditingkatkan.Menurutnya, tidak dibayarkannya pajak tersebut, akan menjadi beban bagi si wajib pajak itu sendiri. Artinya, pajak ini akan terus ditagih dan menjadi temuan dikemudian hari. Akibatnya terjadi penumpukan pajak yang harus dibayarkan.

‘’Nanti jangan sampai pajak ini menumpuk dan menjadi beban ketika membayarkannya. Karena jumlah yang harus dibayar menjadi cukup besar. Karena kewajiban pajak akan terus ditagih,’’ pungkasnya.(816)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: